DPRK Mimika RDP Bahas Rolling Pejabat
Papua60detik -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kebijakan rotasi atau rolling pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika.
Rapat tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Rabu (01/04/2026), menghadirkan langsung Bupati Mimika Johannes Rettob serta kepala BKPSDM Mimika.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan menilai jawaban yang disampaikan Bupati cukup menjawab pertanyaan masyarakat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sudah terjawab. Kami akhirnya kemudian puas, kami mendapatkan jawaban yang memang benar-benar sesuai dengan ketentuan normatifnya dan juga termasuk bagaimana soal keberpihakan Pak Bupati dan pemerintah daerah secara umum terkait dengan afirmasi," ujarnya saat diwawancarai.
Selain afirmasi, DPRK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan rotasi jabatan. Selama ini, masyarakat menilai bahwa data terkait pejabat yang dirotasi belum terbuka ke publik sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di masyarakat.
Alfian menjelaskan, dalam RDP tersebut, BKPSDM sebagai pemegang data telah memaparkan data terkait klasifikasi jabatan, jumlah posisi, serta komposisi berdasarkan suku dan wilayah kepulauan. Ke depan ia berharap informasi tersebut dapat dipublikasikan secara luas ke masyarakat.
Dalam RDP tersebut, ada empat poin yang disampaikan oleh DPRK, yakni penataan birokrasi, pengembangan karir ASN khususnya OAP, serta mengambil langkah-langkah politik mendorong kebijakan afirmasi di bidang kepegawaian.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa pemerintah daerah berpedoman pada peraturan dan undang-undang tentang kepegawaian. Sebab khusus kepegawaian tidak ada diatur di dalam undang-undang Otsus.
Namun demikian, ia menyebut ada peluang afirmasi melalui mekanisme regulasi daerah. Salah satunya adalah percepatan masa jabatan ASN untuk menduduki posisi tertentu. Dan hal itu diusulkan DPRK, DPR Provinsi, dan MRP.
"Tadi saya sampaikan sama mereka, bisa dibuat afirmasi-afirmasi untuk pegawai. Posisi-posisi ini yang bisa kita perpendek masanya. Tapi siapa yang mengusulkan ini? Harus dari Papua. Papua itu siapa? Tentunya MRP dan DPRK, DPRP," terangnya.
John Rettob juga menyebut bahwa selama ini afirmasi bagi Orang Asli Papua telah berjalan, seperti kuota penerimaan ASN hingga 80 persen, perbedaan passing grade, serta batas usia yang lebih tinggi dibanding non OAP. (Martha)