Edarkan Uang Palsu, AMS Divonis Dua Tahun Penjara
Konferensi pers pelaku pengedar uang palsu dengan tersangka AMS pada September 2025 di Polres Mimika Mile 32. Foto: Eka/Papua60detik
Konferensi pers pelaku pengedar uang palsu dengan tersangka AMS pada September 2025 di Polres Mimika Mile 32. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pemalsuan uang, AMS alias Mayang alias Karla, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (9/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, didampingi hakim anggota Anang Riyan Ramadianto dan Erzha Caesar Ainul Habian. 

Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan serta membelanjakan uang palsu, sekaligus menyimpan mata uang yang diketahuinya palsu

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Imelda Irianti Simbiak, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Timika.

Terdakwa bersama oknum anggota TNI, Sertu TMA, kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo pada 31 Agustus 2025

Keduanya memesan minuman dan membayar tagihan sebesar Rp700 ribu menggunakan uang yang belakangan diketahui palsu.

Kecurigaan muncul saat pihak manajemen kafe menghitung pendapatan malam itu. Uang yang diterima kasir dinilai berbeda dari uang asli. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menggunakan uang palsu untuk berbagai transaksi, termasuk membayar sewa mobil dan tagihan di kafe. Ia juga mengaku menerima uang palsu sebesar Rp10 juta dari Sertu TMA.

Penggeledahan di rumah terdakwa mengungkap lebih banyak barang bukti. Polisi menemukan puluhan lembar uang palsu yang sempat dibuang ke dalam kloset dan balkon. Sementara itu, Sertu TMA, mengaku memperoleh ratusan lembar uang palsu dari seseorang di Jakarta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Eka)