IPMADO Desak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dogiyai
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai atau (IPMADO) Kota Studi Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: IPMADO for Papua60detik
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai atau (IPMADO) Kota Studi Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: IPMADO for Papua60detik

lPapua60detik - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai atau (IPMADO) Kota Studi Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pembentukan tim pencari fakta dalam rangka menyelidiki penembakan terhadap masyarakat sipil  di Dogiyai pada 31 Maret hingga 2 April 2026. 

Dalam catatan IPMADO, warga sipil yang tewas pada peristiwa itu yakni Yuli You, Sipirianus Tibakoto, Ester Pigai, Martinus Yobe, Angkian Edowai, Yafet Tibakoto dan Feri Auwe,. Beberapa lainnya terluka.

"Sebagai pihak keamanan seharusnya ebih mengedepankan perlindungan hukum terhadap warga sipil," tegas Jubir IPMADO, Daud Dumupa dalam rilis persnya Minggu malam (5/4/2026). 

Padahal sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1), undang-undang UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

"Untuk itu, tangkap dan adili pelaku pembunuhan warga sipil," katanya. 

Kapolres Dicopot

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) terkait penarikan Ps Kapolres Dogiyai, Kompol Yocbeth Mince Mayor. 

Pencopotan terhadap yang bersangkutan diduga akibat kericuhan yang menewaskan warga sipil usai pembunuhan anggota Polres Dogiyai Bripda Juventus Edowai oleh OTK pada 31 Maret 2026 lalu. 

Rontini mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah evaluasi jabatan guna menjaga efektivitas kinerja organisasi di lingkungan Polda Papua Tengah.

"Ditarik ke Polda dalam rangka evaluasi jabatan," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026). 

Dalam sprin tersebut, Kompol Yocbeth Mince Mayor diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda Papua Tengah. Sementara itu, jabatan Kapolres Dogiyai untuk sementara diisi oleh AKBP Dennis Arya Putra yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. (Elia Douw)