Kadis Pendidikan Mimika Tegaskan PPDB Ikuti Juknis, Tolak Titipan Pejabat
Papua60detik - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Pendidikan telah mengumpulkan seluruh kepala SMA/SMK se-Kabupaten Mimika membahas mekanisme penerimaan murid baru.
Antonius menjelaskan ada empat jalur yang wajib diterapkan oleh setiap sekolah. Di antaranya adalah jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi yang diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena orang tua atau walinya mendapat penugasan dari instansinya.
Menurutnya, aturan yang sama juga perlu diterapkan pada jenjang SMP. Ia menyoroti bahwa persoalan dalam penerimaan siswa baru hampir setiap tahun masih terjadi khususnya di SMP Negeri 2 Mimika dan SMA Negeri 1 Mimika.
"Saya juga berharap nanti SMP juga mengikuti Juknis yang ada. Terutama, yang kami lihat selama ini SMPN 2 Mimika dan SMAN 1 Mimika setiap penerimaan pasti selalu masalah," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara pelepasan siswa kelas IX SMPN 2 Mimika, Senin (01/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Antonius mengingatkan agar panitia PPDB tidak lagi menerima disposisi maupun titipan dari pihak mana pun, termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat aparat. Ia menyebut titipan menjadi salah satu faktor yang memicu polemik setiap tahun ajaran baru.
Ia bahkan meminta kepala sekolah menyerahkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan apabila merasa sungkan menolak permintaan dari pihak tertentu.
"Saya harap panitia penerimaan murid baru tidak lagi menerima disposisi atau titipan-titipan dari siapapun termasuk dari pejabat. Kalau kepala sekolah merasa malu hati atau merasa tidak enak, serahkan ke dinas. Nanti kita yang turun kasih pemahaman kepada para pejabat yang melakukan penitipan-penitipan tersebut," tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga berencana melakukan penataan lokasi sekolah dengan memindahkan SMP Negeri 11 ke lokasi SMA Negeri 7 dan SMA Negeri 7 ke lokasi SMP Negeri 11. Langkah ini bertujuan untuk pemerataan layanan pendidikan yang berkaitan dengan zonasi.
Menurut Antonius, kebijakan tersebut juga untuk menghindari permasalahan yang kerap timbul karena kedekatan sekolah SMPN 2 Mimika dan SMPN 11 Mimika sering menimbulkan masalah.
"Kami juga akan memindahkan SMP negeri 11 ke SMA Negeri 7, kemudian SMA Negeri 7 ke SMPN 11. Ini tujuannya adalah pemerataan pendidikan menyangkut zonasi. Apalagi antar SMP yang berdekatan sering ada masalah-masalah," pungkasnya. (Martha)