Legislatif Papua Tengah Dorong Raperdasi Perlindungan & Pengembangan Noken
Papua60detik - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Perlindungan dan Pengembangan Noken sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus melestarikan lingkungan hidup di Tanah Papua.
Gobai menegaskan bahwa noken bukan sekadar kerajinan tangan tradisional, tetapi memiliki makna filosofis, sosial, dan ekologis yang mendalam bagi masyarakat adat Papua. Menurutnya, pelestarian noken harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan bahan baku hingga pewarisan pengetahuan kepada generasi muda.
“Melestarikan noken berarti melestarikan nilai budaya dan lingkungan. Noken akan tetap eksis selama pengetahuan membuatnya diwariskan kepada generasi muda, baik melalui keluarga maupun pendidikan formal,” kata Gobai, kepada Papua60detik, Senin pagi (13/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan noken berkaitan erat dengan kelestarian hutan sebagai sumber bahan baku. Karena itu, regulasi daerah dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem alam sekaligus menjaga praktik budaya masyarakat adat.
Secara tidak langsung, Gobai juga menekankan bahwa perlindungan terhadap noken tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. Tanpa perlindungan tersebut, noken berpotensi kehilangan makna kulturalnya.
Selain nilai budaya, noken juga memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif. Gobai menyebut, pengembangan noken dapat meningkatkan kesejahteraan mama-mama Papua sebagai pengrajin, terutama jika didukung oleh promosi melalui festival budaya maupun pemanfaatan teknologi digital.
“Membeli noken berarti membantu ekonomi mama-mama Papua. Ini harus didukung dengan pemasaran yang baik, termasuk melalui event budaya dan platform digital,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya mengganti simbol penyambutan pejabat dengan noken, sebagai langkah menghentikan penggunaan atribut berbahan satwa dilindungi seperti burung Cenderawasih.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. Hal ini membuka peluang bagi noken untuk terus diakui dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia.
Dengan demikian, Gobai menilai kehadiran Raperdasi menjadi mendesak untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan pengetahuan tradisional, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi hutan sebagai sumber bahan baku noken, menjaga tradisi pengetahuan masyarakat adat, dan mengembangkan noken sebagai bagian dari ekonomi kreatif,” katanya.
Ia berharap pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Raperdasi tersebut demi keberlanjutan budaya dan lingkungan. (Elia Douw)