Nasib Guru Honorer Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan SE tersebut bukan untuk menghentikan guru honor mengajar, melainkan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru non-ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan bahwa keputusan terkait keberadaan guru honorer akan ditentukan oleh pimpinan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kita hanya menjalankan saja. Hal itu tergantung pimpinan daerah dengan melihat kita punya kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujar Antonius saat diwawancarai, Senin (15/06/2026). 

Meski tidak menyebutkan data pasti, Antonius mengakui masih terdapat ratusan guru honorer yang mengajar dan tersebar di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar.

Seperti di SMP Negeri 2 Mimika, masih ada lima guru honorer. Upahnya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kurang lebih ada sekitar 500 guru honorer. Nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Antonius. (Martha)