Pemkab Mimika Berlakukan WFH Setiap Jumat
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 30 tahun 2026 sebagai tindak lanjut SE Gubernur Papua Tengah, tentang pola kerja ASN secara fleksibel untuk penyesuaian peningkatan kinerja.
Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam merespon kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Adapun ketentuan dalam rangka menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dilakukan melalui Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.
Komposisi WFH dan WFO diatur sesuai kondisi daerah, pelaksanaan didukung dengan pemanfaatan teknologi. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur menyesuaikan secara proporsional.
Unit pelayanan publik tetap melaksanakan WFO, unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin target kinerja tercapai, kualitas layanan tidak menurun.
SE tersebut juga bertujuan mendukung efisiensi dan optimalisasi kerja, pola kegiatan kedinasan, seperti rapat dan kegiatan dilaksanakan secara daring atau hybrid, perjalanan dinas dibatasi: dalam negeri maksimal 50%, Luar negeri maksimal 70%. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50%, mendorong penggunaan transportasi hemat energi.
"Perangkat daerah wajib memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif, memastikan ASN yang WFH melakukan penghematan energi, menjaga keamanan lingkungan kerja, memastikan target kinerja tercapai, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal," sesuai yang tertulis dalam SE tersebut.
Adapun unit yang dikecualikan (Wajib WFO) untuk menjamin layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator, kepala distrik, lurah/kepala kampung, unit kebencanaan.
Selain itu, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat juga wajib berkantor, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan (MPP/PTSP), Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium), layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan menengah), pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.
Kebijakan ini diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata. Penghematan meliputi operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon.
Hasil efisiensi digunakan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik belanja berdampak langsung.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup, car free day tetap dilaksanakan. Pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh kepala perangkat daerah.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 02 April 2026 dan dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. (Martha)