PN Timika Catat Kenaikan Kasus Perceraian di 2025
Papua60detik - Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat kenaikan angka kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Perkara perceraian pada tahun 2024 sebanyak 59 kasus, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 65 kasus.
Juru bicara sekaligus hakim di Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas mengatakan beberapa perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun, khususnya bulan Desember 2025, masih dalam proses hukum. Hal ini disebabkan adanya rentang waktu persidangan antara 1 hingga 4 bulan sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga: Polres Mimika Operasi Keselamatan Noken 2026
Penyebab perceraian umumnya adalah perselingkuhan dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Meski demikian,
"Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan" ujar Agusta saat diwawancarai, Rabu (04/02/26).
Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali, serta beberapa kasus dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menambahkan sebagian besar kasus perceraian terjadi pada pasangan usia produktif yang pernikahannya masih singkat, belum mencapai 20 tahun. Mayoritas pasangan yang bercerai juga masih memiliki anak di bawah umur.
"Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun," tambahnya.
Ia menjelaskan perkara perceraian yang tercatat di PN Mimika merupakan perkawinan yang terdaftar secara administrasi, khususnya melalui pencatatan sipil bagi non-Muslim. Namun, angka tersebut masih berbeda jauh dari kondisi sebenarnya.
Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk perkawinan yang hanya dilakukan secara keagamaan.
Perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai dasar untuk melakukan gugatan perceraian. Sementara itu pemerintah tidak bisa memaksakan masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya. Pencatatan itu merupakan hak masing-masing penduduk.
Menurut Agusta, angka perceraian di Timika tidak tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Namun, ia mengingatkan perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Angka perceraian di Timika tidak terlalu tinggi dibanding daerah lain, mungkin karena faktor perkawinan yang tidak tercatat. Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat," pungakasnya. (Martha)