Penyelundupan Satwa Endemik Papua Masih Marak
Papua60detik - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Edward Sembirig mengungkap, sampai saat ini penyelundupan satwa endemik Papua masih marak terjadi.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Satwa-satwa malang itu biasanya disita saat hendak diselundupkan.
Padahal katanya, Kementerian Lingkungan memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah Satwa liar dibawa ke luar Papua, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
"Kemarin ada di Merauke karena membawa kura-kura moncong babi keluar daerah akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan. Kalau di Mimika sampai saat ini belum ada kasus," ungkapnya.
Edward mengatakan, pemerintah sebenarnya membolehkan masyarakat memelihara satwa liar asalbmemiliki izin penangkaran. Tapi di Papua saat ini tidak ada yang memiliki izin penangkaran.
"Beberapa waktu ke depan akan ada pengembalian satwa liar endemik Papua dari Manado, ada sebanyak 207 ekor. Kemarin ada 46 ekor dari Jawa Timur dan Tengah,," sebutnya.
Ia minta semua pihak bertanggung jawab menjaga agar satwa liar endemik tidak dibawa keluar Papua.
"Paling banyak yang dibawa keluar itu jenis burung paruh bengkok karena pintar, makanya masyarakat suka," katanya.
Kecintaan terhadap satwa tak harus dengan menangkarkannya. Jauh lebih bermartabat dengan membiarkan hidup bebas di habitatnya.
Setiap satwa katanya, punya peran penting dalam keseimbangan ekosistem dan habitat.
"Marilah kita jaga hewan endemik Papua, sebelum menjadi kenangan," katanya. (Fachruddin Aji)