Penyusunan RDTR Perkotaan Timika Masuk Tahap Konsultasi Publik II
Papua60detik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika, Kamis (17/10/2024).
Lingkup RDTR ini meliputi wilayah administrasi Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania, dan Iwaka. Total luas kawasan 20.848,20 Ha.
RDTR ini sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang dan penyusunan peraturan zonasi.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menyebut berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional dan nasional. Berpotensi sebagai pusat kegiatan industri nasional, atau beberapa provinsi.
Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria antara lain, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
"Kawasan perkotaan juga berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional. Sementara kawasan perkotaan yang berada di pesisir berpotensi sebagai pelabuhan Hubungan Internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikananperikanan," ujar Petrus dalam sambutannya,
Saat ini kawasan perkotaan timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya. kawasan perkotaan timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa. sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.
Ia menjelaskan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Timika saat ini adalah tahapan konsultasi publik II yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peeraturan zonasi secara lebih detail .
Konsultasi publik II ini juga untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen RDTR kawasan perkotaan Timika yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang. (Martha)