Polisi Bekuk Empat Pengedar Obat Terlarang di Timika

- Papua60Detik

Press rilis penangkapan empat pelaku pengedar obat terlarang di Timika. Foto: Eka/ Papua60detik
Press rilis penangkapan empat pelaku pengedar obat terlarang di Timika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis pil kuning atau Hexymer dan pil putih pada Minggu (12/1/2025). 

Penangkapan pertama terhadap tersangka A di Jalan Hasanuddin Timika dengan barang bukti 4.150 butir pil kuning. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap I di Jalan Pattimura dengan barang bukti 986 butir pil putih. Polisi tak menyebut nama resmi pil putih ini.

"Dan dikembangkan lagi menuju ke tersangka AR dengan 240 butir pil kuning," ungkap Kabag Ops Polres Mimika Kompol Sajuri pada konferensi pers di Mapolres Mile 32, Senin (13/1/2025). 

Polisi terus melakukan pengembangan, ia mengatakan obat dari A dan I ternyata milik M. Setelah M ditangkap di Jalan WR Supratman, ditemukan sebanyak 60 butir pil Hexymer.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan  pengungkapan kasus itu hasil kolaborasi dengan Bea Cukai Timika.

"Diketahui barang ini dipesan Z. Si Z DPO kasus yang sama  Satresnarkoba 2024 yang berkedudukan di Manado. AR dan M memesan melalui Z dan Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirim melalui alamat AR," katanya.

Satu dari empat pelaku berprofesi sebagai wirausaha, penjual cilok di Jalan WR Supratman Bundaran Petrosea. Sementara ketiga lainnya bekerja serabutan, termasuk A yang residivis kasus jambret.

Para tersangka terancam pasal 197 juncto 106 ayat (1) atau pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) dan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda 5 miliar. (Eka)




Bagikan :