TPA Mimika Masih Open Dumping, Kapan Jadi Sanitary Landfill?
Jumat, 24 Januari 2025 - 16:02 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Tahun 2026 semua Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di setiap wilayah Indonesia sudah harus berkategori sanitary landfill. Hal itu sesuai imbauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menutup TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Kepala Seksi Persampahan Mimika, Aris Sampe Mambulu menjelaskan, sanitary landfill merujuk pada pengolahan sampah yang ramah lingkungan menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan.
Open dumping (pembuangan terbuka) adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka. Kategori ini sama dengan TPA yang berlokasi di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
"Menteri sekarang sudah menganjurkan semua Bupati bagaimana supaya TPA itu terkelola ramah lingkungan. Kalau datang sampah, kita timbun dengan kerikil atau tanah. Di sepanjang pinggirannya dibuat got penampung airnya. Nanti dari situ disalurkan kepenampungan untuk dijernikan lalu dibuang ke lingkungan," terang Aris Sampe saat diwawancarai, Jumat (24/010/2024).
Kata Aris, di tahun 2025 Kabupaten Mimika belum memungkinkan untuk membangun TPA berkategori Sanitary Landfill. Sebab perlu anggaran besar. Pihaknya juga sudah pernah membahasnya dengan Bappeda tetapi belum terealisasi.
"Kita belum lakukan. Tahun 2025 pembangunannya belum ada, tapi mudah-mudahan nanti bupati bisa merespon, dan bisa menganggarkan di dalam anggaran perubahan. Kalau tidak, tahun 2026 lah baru bisa dibangun.
Sementara saat ini, DLH Mimika berupaya untuk mengurangi volume sampah di TPA. Kata Aris Sampe, Tahun 2024 tonase sampah capai sekitar 32.143 ton yang telah dibuang ke TPA. Memang angka ini menurun dari tahun 2023 sebanyak 34.117 ton. Namun, dengan tonase sampah yang besar seperti itu, satu-satunya TPA di Mimika juga semakin sempit.
Oleh karena itu, DLH membuat beberapa program guna mengantisipasi terjadinya penimbunan berlebihan di TPA. Misalnya tahun 2024, DLH telah membangun sebuah Pusat Daur Ulang (PDU) sampah. Memilah sampah yang bisa didaur ulang dengan sampah organik yang mau dijadikan pupuk. Sementara sampah kresek dijadikan paving block. (Martha)