Disebut Kota Sampah, Begini Respon Kadis DLH Nabire
Papua60detik - Warga Kota Nabire belakangan dihebohkan sampah yang berhamburan di dalam kota. Warga sampai menjuluki Nabire yang notabene ibukota Papua Tengah itu sebagai kota sampah.
Sampah berhamburan seperti di Pasar Baru Jayanti, Kali Bobo, Pasar Karang Tumaritis, KPR-Pasar Sore dan beberapa titik lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire, Arfan Natan Palumpun balik menyinggung kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya.
Katanya, warga bisa membantu menyelesaikan permasalahan sampah dengan membuang di tempat dan waktu yang telah diatur Pemkab.
"Buanglah sampah di tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, Misalnya TPS sementara itu silakan dibuang di sana kami sudah berupaya untuk menyiapkan," katanya saat ditemui Papua60detik.id di ruang kerjanya Rabu (4/3/2026).
Ia bahkan menyebut beleid yang bisa digunakan untuk mempidanakan warga yang buang sampah sembarangan. Katanya, Undang-undang Lingkungan tahun 2018 pada pasal 39, pasal 40, pasal 43 mengatur pidana penjara bagi yang buang sampah atau mencemarkan lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
"Undang-undang inilah yang sekarang kami lagi tegakkan untuk menjadi dasar bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan membuang sampah sembarang, kemudian mencemari lingkungan kami akan tindak tegas," kata Arfan.
Ia minta warga melapor jika mengetahui atau melihat terjadi pencemaran lingkungan. Katanya sudah ada komitmen dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan undang-undang tersebut
"Karena hukumnya sudah jelas, pasalnya sudah jelas. Ketika masyarakat lihat ada yang pencemaran lingkungan, merusak lingkungan atau membuang sampah sembarang laporkan ke kami. Kami sudah punya nomor kontak. Nanti penegak hukum yang akan langsung turun melakukan proses hukum bagi para pelaku pencemaran lingkungan," pungkasnya. (Elia Douw)