26 Tahun Pengabdian, RSMM Terus Tingkatkan Layanan Berstandar KRIS BPJS
Pelayanan di RSMM, foto: Martha/Papua60detik
Pelayanan di RSMM, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Mimika milik Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PTFI telah melayani masyarakat Mimika selama 26 tahun sejak berdiri pada tahun 1999. Rumah sakit ini memiliki motto melayani sepenuh hati.

Direktur RSMM, dr Hendry Roy menjelaskan, RSMM merupakan rumah sakit tipe C dengan kapasitas 128 tempat tidur. Saat ini RSMM memiliki empat spesialis dasar, yakni bedah, kandungan, penyakit dalam dan spesialis anak, ada juga spesialis pendukung lainnya.

"Total dokter spesialis yang kami miliki saat ini adalah 15 orang, dokter umum 12 orang, dan tenaga perawat sekitar 300 orang. Kami berkomitmen sesuai motto kami memberi pelayanan dengan sepenuh hati di RS Mitra Masyarakat," ujar dr Henry saat diwawancarai, Selasa (10/02/2026). 

Ia meerangkan, seiring bertambahnya usia bangunan, RSMM melakukan renovasi bertahap di sejumlah unit layanan. Renovasi telah dilakukan pada ruang ICU, ruang perawatan kebidanan, dan ruang perawatan anak. Saat ini, renovasi masih berlangsung di ruang perawatan penyakit dalam. 

Renovasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi BPJS Kesehatan, khususnya terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mengungkapkan, hingga saat ini, RSMM diperkirakan telah memenuhi sekitar 60 hingga 70 persen standar KRIS BPJS.

"Dengan renovasi ini kami mengikuti beberapa kriteria yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan untuk kelas rawat inap standar. Dengan renovasi ini kami berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat," tambahnya. 


Selain itu, ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi RSMM, mulai dari standar dinding dan tembok, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, jarak antar tempat tidur, pencahayaan, kelembaban, oksigen sentral, hingga akses kamar mandi yang bisa dilalui kursi roda dan penggunaan toilet duduk.

Beberapa aspek kecil masih terus dibenahi, seperti kamar mandi dan horden. RSMM menargetkan seluruh pelayanan standar KRIS dapat terpenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan BPJS Kesehatan yaitu Juni 2026. Untuk itu, RSMM melakukan pemebanahan secara bertahap. 

"Hal-hal yang kecil masih kita benahi lagi. BPJS Kesehatan mensyaratkan per Juni 2026 itu sudah semua selesai untuk kelas rawat inap standarnya. Saya rasa bisa dan tentunya dengan dari pemilik kami YPMK  yang bekerjasama dengan kontraktor untuk proses renovasinya," terangnya. 

Selain renovasi bangunan, RSMM juga saat ini sedang memprioritaskan beberapa fasilutas utama seperti alat medis dan utilitas umum, mengingat beberapa fasilitas sudah seusia rumah sakit. Sejumlah alat medis penting tersebut adalah ventilator, alat anestesi, dan alat kejut jantung (defibrillator). 

RSMM juga memerlukan pembaruan utilitas seperti trafo, panel genset, ATS, dan sistem pengolahan limbah rumah sakit. Ia mengatakan, setiap tahun YPMAK mengalokasikan dana kapital untuk mendukung peremajaan alat-alat tersebut sehingga masih bisa berfungsi. 

dr Henry Roy berharap RSMM dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas, di samping menjalankan mandat sosial bagi masyarakat, tetapi juga berusaha menjadi rumah sakit mandiri sesuai visi YPMAK terhadap RSMM.

"Jadi kami rumah sakit dituntut untuk mencari penghasilan yang lain, selain dari YPMAK, contohnya BPJS yang sekarang menjadi sebagian besar jaminan untuk pasien-pasien kami di RSMM, juga asuransi lain yang juga kita coba jalin kerjasama Dan pemerintah juga saat ini kita bekerjasama dengan Pemda Nduga, Pemda Puncak," jelasnya. 

Ia menyebut, masyarakat Amungme dan Kamoro dijamin oleh YPMAK. Sementara lima suku kekerabatan lainnya, jaminan YPMAK hanya dapat digunakan apabila yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Mimika. Di luar itu, bagi pasien, misalnya yang berasal dari Dogiyai dengan KTP Dogiyai, rumah sakit akan mengikuti regulasi yang berlaku. (Martha)