Mulai 15 Februari 2026, Kendaraan Berplat Luar Papua Tengah Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi di Mimika
Papua60detik - Mulai tanggal 15 Februari 2026, kendaraan berplat luar Papua Tengah tidak boleh melakukan pengisian BBM di seluruh lembaga penyalur/ SPBU di wilayah Kabupaten Mimika.
Pengisian BBM yang dimaksud adalah jenis bahan bakar umum penugasan atau Pertalite dan jenis bahan bakar umum tertentu atau Biosolar.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Instruksi Bupati Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Pemberitahuan Nomor 500.10.8.1/01308/2025 yang mengatur secara rinci kuota pengisian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dan jenis bahan bakar.
Untuk itu, Junaedi mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan nopol tau berplat di luar Papua Tengah segera mengalihkan mengalihkannya ke Papua Tengah agar bisa melakukan pendaftaran barcode subsidi tepat melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.
"Kita akan melakukan pemblokiran terhadap nopol tersebut apabila masih melakukan pengisian setelah tanggal 15 Februari 2026. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat boleh langsung beralih nopol kendaraannya ke Papua Tengah," pesan Junaedi, Jumat (06/02/2026). (Martha)