Baru 28 Kampung di Mimika Berstatus Bebas Buang Air Sembarangan
Papua60detik - Dinas Kesehatan Mimika memberi penghargaan kepada 28 kampung/kelurahan yang warganya sudah 100 persen berhenti buang air besar sembarangan (BABS).
Penyerahan piagam penghargaan berlangsung di kantor Kelurahan Sampan, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: RSUD Mimika Tambah Ruang Rawat Inap
Dasar pemberian piagam ini adalah hasil verifikasi yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh kepala kampung. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat di kampung tersebut sudah berubah dan tidak lagi buang air besar sembarangan.
Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan, Marthen L Pohwainjaan mengatakan pemberian penghargaan tersebut untuk memotivasi dan mendorong kampung-kampung lainnya yang masih ditemukan perilaku BAB sembarangan.
Pada tahun 2026, Dinas Kesehatan akan mendorong lebih banyak kampung dan kelurahan untuk mempercepat program Stop BABS di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Saat ini, menurut data Dinas Kesehatan, masih ada 1.185 kepala keluarga yang belum memiliki jamban atau WC.
Oleh karena itu, Marthen meminta agar semua kepala kampung, kelurahan dan RT turut aktif mendata warganya yang belum memiliki jamban untuk disinkronkan dengan data Dinkes. Targetnya 152 kanpung di Mimika bebas dari BABS tahun 2027.
Untuk mencapai target, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan UNICEF melalui program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). Untuk kampung yang belum memiliki jamban, Dinas Kesehatan akan mendata secara rinci agar bisa dimasukkan dalam rencana pembangunan oleh PUPR tahun depan.
"Kami juga mendorong para kepala lurah dan RT mendata secara real sehingga bisa kami sinkronkan dengan data yang kami punya, sehingga rencana stop buang air besar sembarangan di tahun 2027 terealisasi," pungkasnya. (Martha)