Dinkes Pemkot Sorong Tutup Sementara RS Maleo
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat (duduk) didampingi tim investigasi saat memberikan keterangan di Kantor Wali Kota, Selasa (21/7/2026) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat (duduk) didampingi tim investigasi saat memberikan keterangan di Kantor Wali Kota, Selasa (21/7/2026) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Papua60detik - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong, Papua Barat Daya, menutup sementara operasional Rumah Sakit (RS) Maleo selama dua pekan sebagai tindak lanjut hasil audit investigasi terkait kasus meninggalnya seorang anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong Jemima Elisabet Lobat mengatakan selama masa penutupan sementara tersebut, RS Maleo tidak diperkenankan menerima pasien baru. 

"Untuk sementara RS Maleo tidak menerima pasien baru selama dua minggu. Masa ini akan digunakan Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, SDM, dan aspek lainnya," katanya, Selasa (21/7/2026) seperti dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Maleo tetap mendapatkan pelayanan hingga dinyatakan sembuh atau selesai menjalani masa perawatan. Penghentian operasional hanya berlaku bagi penerimaan pasien baru.

Jemima menjelaskan audit investigasi dilakukan setelah mencuat kasus meninggalnya seorang pasien anak.

Pasien ansk tersebut  masuk ke RS Maleo pada 16 Juli 2026, kemudian dirujuk ke RS John Piet Wanane di Kabupaten Sorong pada 17 Juli 2026. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Dinas Kesehatan membentuk tim audit investigasi yang bekerja pada 15-18 Juli 2026. Tim melakukan pemeriksaan secara independen melalui telaah dokumen dan rekam medis, wawancara dengan tenaga kesehatan dan keluarga pasien, observasi lapangan, serta analisis terhadap standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil audit menemukan lima aspek yang perlu diperkuat, yakni komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, dokumentasi rekam medis, sistem rujukan dan transfer pasien, serta supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.

Atas temuan tersebut, tim audit merekomendasikan RS Maleo segera menyusun rencana aksi yang meliputi penyempurnaan SOP, penguatan komunikasi antarprofesi, peningkatan mutu dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan, serta peningkatan supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.

"Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.

Jemima menegaskan audit investigasi bertujuan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan, bukan untuk menetapkan pihak yang bersalah maupun menentukan pertanggungjawaban pidana, perdata, atau etik profesi.

"Kami tidak menyatakan RS Maleo bersalah. Namun masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi dan dievaluasi bersama oleh Dinas Kesehatan maupun manajemen rumah sakit agar mutu pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

Ia menambahkan apabila terdapat proses hukum yang sedang berlangsung, Dinas Kesehatan menghormati sepenuhnya proses tersebut dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemerintah Kota Sorong, lanjutnya, berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penguatan budaya keselamatan pasien, serta pengembangan sistem pelayanan yang cepat, aman, bermutu, dan mudah diakses masyarakat.

Jemima juga mengajak masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar upaya perbaikan pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara optimal. (Redaksi)