Disperindag Mimika Ancam Sanksi Berat SPBU Tak Taat Aturan
Papua60detik - Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ia mencontohkan, saat ini SPBU SP2 mendapat sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua. Sanksi tersebut dikarenakan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU.
Berdasarkan hasil temuan Pertamina bersama Disperindag Mimika, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU, di antaranya: Operator melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan.
Kemudian, operator melayani transaksi Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian yang tidak wajar, yakni melebihi 100 liter.
Menurut Sabelina, sanksi pembinaan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak bisa menjual BBM subsidi selama dua minggu. Sanksi tegas lainnya juga diberikan apabila setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran.
Katanya, apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah sanksi dijatuhkan, pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman lebih berat hingga pencabutan izin usaha SPBU.
"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang, pasti (sanksi) akan lebih berat," ujar Sabelina saat diwawancarai, Selasa (21/07/2026).
Bukan hanya menyasar pengelola SPBU, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jeriken, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode.
Disperindag Kabupaten Mimika akan memperkuat pengawasan, salah satunya dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU.
Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika
"Kita juga akan menertibkan operator. Operator yang ketahuan melayani pembelian jeriken, kendaraan dengan tangki modifikasi dan tidak sesuai degan barcode, akan kita pecat agar tidak terbiasa," tegasnya. (Martha)