Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mimika, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini. Foto: Eka/Papua60detik
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika pada Pemilu 2024 terus berlanjut.

Kasus ini ditangani Polda Papua Tengah. Kapolda Brigjen Jermias Rontini menyebut sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dana hibah harus ada catatan dari BPKP, kita (sedang) tunggu proses itu, kalau BPKP cepat keluarkan catatan kerugian pasti kita tindak lanjuti," ujar Kapolda, Jumat (25/7/2026).

Kasus ini berjalan sejak tahun lalu dengan dugaan penyelewengan dana hibah KPU Mimika mencapai Rp28 miliar.

"Sedang berproses, sabar saja," lanjut Kapolda.

Ia menekankan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, langkah aparat harus menjawab harapan publik.

Dalam rapat pleno 20 Januari 2026, komisioner KPU Mimika merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara, terkait dugaan pelanggaran administrasi berat.

Rekomendasi tersebut telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Sebagian temuan juga telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp502.774.265.

Seluruh komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Eka)