Pemerintah Distrik Mimika Timur Jauh Sosialisasi Pencegahan KDRT ke Warga Lima Kampung
Papua60detik - Warga dari lima kampung di Distrik Mimika Timur Jauh, Manasari, mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (13/04/2026).
Lima Kampung tersebut yakni Kampung Fanamo, Kampung Ohotya, Kampung Omawita, Kampung Amamapare, Kampung Ayuka
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, Friska Kuum, mengatakan berbagai persoalan dalam rumah tangga sering berujung pada tindakan kekerasan akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum.
"Ketidakpahaman ini membuat kasus KDRT terus terjadi, dan yang paling sering menjadi korban adalah perempuan dan anak," ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami hukum sehingga mampu membangun rumah tangga yang rukun dan harmonis.
Dalam pemaparannya, pendamping psikologi korban kekerasan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kristin Yoku, menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai dasar perlindungan bagi korban KDRT.

Ia menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur empat bentuk kekerasan yang dapat dipidana, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran atau kekerasan ekonomi.
"Kekerasan sering terjadi karena minuman keras, suami mabuk lalu memukul istri dan anak. Istri yang tidak melawan akan terus-terusan menjadi korban. Kami sering menerima laporan serupa, di mana korban tidak berdaya karena tidak memahami hak dan perlindungan hukum yang dimiliki," terangnya.
Kristin menekankan, kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi justru banyak terjadi di dalam rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman. TP2TP2A mencatat dari tahun ke tahun data kasus korban kekerasan seksual selalu yang tertinggi.
Selain kekerasan seksual, kekerasan psikis dapat berdampak serius, bahkan mendorong korban untuk mengambil keputusan ekstrem. Ia mengingatkan pentingnya kesetaraan dan saling menghargai dalam rumah tangga.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak, seperti tindakan memukul saat anak melakukan kesalahan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak, Tien Wabes, yang juga menjadi narasumber menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak juga memiliki konsekuensi hukum.
"Anak harus dididik dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Orang tua perlu menghindari kebiasaan buruk seperti konsumsi minuman keras dan lebih fokus pada pendidikan anak sebagai generasi masa depan," jelasnya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam melindungi anggota keluarga, serta mampu menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman, harmonis, dan sejahtera.
Selain materi KDRT, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi bela negara, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, Materi keamanan dan ketertiban masyarakat oleh perwakilan TNI/Polri. (Martha)