Penembakan di Yahukimo, YKKMP Minta TPNPB Hormati Hak Hidup Warga Sipil
Papua60detik - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyoroti penembakan terhadap Yentinus Kogeya dan Sely Wenda pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kabupaten Yahukimo.
TPNPB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopitua Heluka. mengaku bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, mengingatkan, dalam situasi konflik bersenjata, seluruh pihak berkewajiban melindungi masyarakat sipil serta menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Hak hidup adalah hak asasi setiap manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.
"Apabila benar penembakan terhadap Yentinus Kogeya dan Sely Wenda terjadi sebagaimana dilaporkan, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, HAM, dan HHI. Apabila korban merupakan masyarakat sipil atau orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, maka penyerangan terhadap mereka dilarang menurut hukum humaniter internasional," dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Theo Hesegem, Yentinus Kogeya pernah dikaitkan dengan TPNPB di wilayah Yahukimo. Beberapa tahun lalu, Yentinus mengalami penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan karena diduga membawa amunisi. Setelah itu, ia menjalani perawatan di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Atas permintaan keluarga, Theo Hesegem selaku pembela hak asasi manusia memberikan pendampingan kemanusiaan selama proses perawatan di RSUD Wamena hingga proses rujukan pengobatan ke Jayapura.
Hingga saat ini, YKKMP belum mengetahui secara pasti perkembangan status hukum Yentinus Kogeya.
Pernyataan TPNPB Yahukimo yang menyebutkan bahwa Yentinus Kogeya merupakan anggota Banpol, menurutnya masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, bukti yang dapat diverifikasi.
YKKMP juga belum mengetahui apakah sebelum terjadinya penembakan Yentinus Kogeya dan Sely Wenda pernah dimintai keterangan, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, atau melalui proses pemeriksaan internal oleh TPNPB. Yang disampaikan ke publik hanya tudingan TPNPB bahwa keduanya terlibat sebagai anggota Banpol.
Katanya, terlepas dari status atau latar belakang seseorang, penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api, harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan. Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap situasi konflik.
"Menjatuhkan penilaian atau melakukan tindakan terhadap seseorang tanpa proses pembuktian yang memadai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.
Theo Hesegem berharap TPNPB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap tindakan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa, terutama apabila menyasar atau berdampak pada masyarakat sipil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
YKKMP juga menyerukan jajaran TPNPB di setiap Kodap memberikan instruksi yang tegas kepada seluruh anggotanya untuk menghormati hak hidup setiap orang, melindungi masyarakat sipil, serta menghindari segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, hukum humaniter internasional, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
YKKMP berpandangan bahwa dalam setiap perjuangan, tindakan saling menyakiti, saling menyerang, atau saling menghilangkan nyawa, terutama apabila mengakibatkan masyarakat sipil menjadi korban, dapat merusak kepercayaan masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Katanya, kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila setiap pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghormati kehidupan dan martabat setiap manusia, serta mengedepankan persatuan, disiplin, dan saling menghormati.
Sebaliknya, kepercayaan masyarakat akan sulit dibangun apabila perjuangan yang berlangsung dalam situasi konflik bersenjata tidak menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip HHI dan HAM. (Eka)