AIYE dan MP3 Ajukan Keberatan atas Rekapitulasi Distrik Agimuga

- Papua60Detik

Tim Paslon 03 AIYE, Valen Kei sampaikan keberatan pada pleno rekapitulasi Distrik Agimuga, Kamis (5/12/2024). Foto: Faris/ Papua60detik
Tim Paslon 03 AIYE, Valen Kei sampaikan keberatan pada pleno rekapitulasi Distrik Agimuga, Kamis (5/12/2024). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Distrik Agimuga jadi sorotan setelah tim pasangan calon (Paslon) Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) mengajukan keberatan pada rekapitulasi tingkat kabupaten di Hotel Cartenz, Kamis (5/12/2024).

Tim kedua Paslon mengklaim terjadi pelanggaran prosedur yang merugikan mereka. Mereka menduga penggunaan sistem noken yang tidak sesuai dengan aturan di Kabupaten Mimika saat pemungutan suara di Distrik Agimuga.

di Distrik Agimuga, Paslon Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh 834 suara. Sementara MP3 dan AIYE tidak memperoleh suara satupun alias nol.

Perwakilan tim hukum paslon 02, Gus Mirza mengungkap bahwa pada 1 Desember 2024, saksi mereka mendapati proses rekapitulasi di kantor KPU tanpa pemberitahuan.

“Saksi kami melihat mereka mulai membuka-buka kotak suara dan merekam kejadian tersebut. Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” kata Gus.


Tim Paslon 02 MP3, Gus Mizra sampaikan keberatan pada pleno rekapitulasi Distrik Agimuga, Kamis (5/12/2024). Foto: Faris/ Papua60detik

Katanya, pada 2 Desember, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, tim paslon 02 menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Meskipun ada keberatan yang diajukan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno. 

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu dengan bukti lengkap. Tim kami menolak hasil rekapitulasi Distrik Agimuga,” tegasnya.

Mewakili AIYE, Valen Kei menduga pemungutan suara di Distrik Agimuga menggunakan sistem noken yang seharusnya tidak berlaku di Mimika.

“Yang lebih aneh, saksi kami tidak tahu lokasi TPS, tapi nama mereka dicantumkan dalam berita acara. Selain itu, kami punya video pernyataan tokoh agama yang menyebutkan bahwa suara di Agimuga diarahkan sepenuhnya untuk paslon 01. Ini bertentangan dengan aturan KPU,” ujar Valen.

Ia lantas meminta KPU Mimika menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di  Distrik Agimuga.

Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menyatakan laporan keberatan terkait Distrik Agimuga masih dalam proses. 

“Persoalan status laporan kami tidak menyampaikan dalam forum terbuka, karena ini adalah internal Bawaslu. terhadap status laporan itu, hanya di ketahui oleh pelapor, jadi dalam forum seperti ini kami tidak bisa menyampaikan secara langsung. Untuk laporan terkait Distrik Agimuga masih dalam proses tindak lanjut karena laporannya baru masuk tanggal 3,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menegaskan fokus pleno saat ini adalah perolehan suara, bukan prosedur. 

“Secara administrasi, keberatan tidak ada dilampirkan dalam form keberatan yang dibacakan PPD, Jika nanti ada hasil dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme,” kata Hironimus.

Salah satu anggota PPD Distrik Agimuga yang ditemui di lokasi pleno tegas membantah praktik noken saat pemungutan suara.

"Kita tidak sistem noken, itu bahasa yang salah. Saya tahu aturan,” katanya.

Meskipun ada keberatan dari Tim paslon 02 dan 03, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau tetap mensahkan hasil rekapitulasi Distrik Agimuga.

Dengan hasil ini, proses rekapitulasi Distrik Agimuga resmi telah selesai meski keberatan tetap dicatat sebagai kejadian khusus. (Faris)




Bagikan :