Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini. Foto: Eka/Papua60detik
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, memastikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika pada Pemilu 2024 terus bergulir. Nilai dana hibah yang disorot mencapai Rp28 miliar.

Jermias menegaskan, kasus tersebut sebenarnya telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda. Saat ini, proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan bukti dan pendalaman fakta di lapangan.

“Isu memang banyak beredar, tapi kami bekerja berdasarkan data dan proses. Semua kami lakukan sesuai mekanisme penyelidikan. Kami kumpulkan bukti, analisis, lalu koordinasi lanjutan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026). 

Ia menekankan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, langkah aparat harus menjawab harapan publik, meski dilakukan secara bertahap.

“Pelan tapi pasti, yang penting prosesnya berjalan dan bisa kita ungkap,” tambahnya.

Di sisi lain, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mendorong langkah internal KPU. Dalam rapat pleno 20 Januari 2026, komisioner KPU Mimika merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara, terkait dugaan pelanggaran administrasi berat.

Rekomendasi tersebut telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Sebagian temuan juga telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian ke kas negara sebesar Rp502.774.265.

Seluruh komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Eka)