Akhirnya Polres Nabire Tangkap Pelaku Pembunuh Ester Tebai, Terancam Hukuman Mati

- Papua60Detik

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat memimpin konferensi pers di Mapolres Nabire. Foto : Elias Douw/Papua60detik
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat memimpin konferensi pers di Mapolres Nabire. Foto : Elias Douw/Papua60detik

Papua60detik - Kepolisian Resor (Polres) Nabire menangkap seorang pria berinisial IM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan, siswa SD bernama Ester Junsensian Tebai berusia 10 tahun.

IM diringkus di Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire pada Jumat malam, (8/8/2025) pukul 21.00 WIT. Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu mengatakan, Ester Tebai dilaporkan hilang setelah tidak pulang dari sekolah pada 22 Juli 2025.

“Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, pada tanggal 2 Agustus 2025 korban ditemukan meninggal dunia di Pantai PLTMG Kali Bobo Nabire dalam kondisi mengenaskan, masih mengenakan seragam sekolah dasar," ungkap Kapolres pada konferensi pers, Jumat (8/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ya kepada pelaku IM, ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Nabire, mengingat korban masih di bawah umur. 

Tatiratu mengajak seluruh masyarakat Nabire lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, sekecil apapun itu, Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama," katanya.  (Elias Douw)




Bagikan :