Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Ramadan Tahun Ini
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengizinkan umat Muslim menggelar ibadah Salat Tarawih berjamaah pada Ramadan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Tapi karena bahaya covid-19 masih mengintai, ibadah Salat Tarawih harus menerapkan protokol kesehatan.

"Namun demikian, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kita harus batasi ruangan 50 persen, agar tidak terjadi kerumunan," kata Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob Pada Tarhib Ramadan di Gedung Serbaguna Masjid Ar-Rahman, Jalan Kartini, Sabtu (10/4/2021).

Penerapan protokol kesehatan, menurutnya sesuai dengan kebijakan Pemkab Mimika masih berlakukan adaptasi kehidupan baru (AKB).

Ia berharap, selama Ramadan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Mimika.

"Karena kalau terjadi, kemungkinan soal salat Idul Fitri akan ada perubahan kebijakan, mari kita sama-sama berdoa hal tersebut tak terjadi," tuturnya.

Dikutip dari situs www.kemenag.go.id adapun surat edaran tentang tata cara panduan ibadah ramadhan  dalam Surat Edaran Menag RI NO SE 04 tahun 2021 Perubahan Surat Edaran no SE 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021M antara lain:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit/atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.

2. Sahur & buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan & menghindari kerumunan.

4 a) Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, & membawa sajadah/mukena masing-masing. b) Pengajian/ Ceramah/ Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus & pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk menerapan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul+ Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran COVID 19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, & hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak,dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) & Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protokol kesehatan & menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11.Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Kendati demikian Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan ini tidak berlaku bagi daerah zona orange dan merah.

Wabup pun mengajak umat Muslim di Mimika mensucikan hati untuk menyambut Bulan Suci Ramadan serta tetap menjaga kesehatan, makan makanan yang sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh.

"Selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim di Mimika," tutupnya.(Fachruddin Aji)