Dadan Cs: Dari Mark Up Hingga Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG
Papua60detik - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS), diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Katanya, ketiga tersangka dalam proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN, melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), seperti dikutip dari ANTARA.
Total anggaran program MBG pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya.
Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Redaksi)