Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Menahan Ijazah
Ilustrasi ijazah. Photo by Ron Lach - pexels.com
Ilustrasi ijazah. Photo by Ron Lach - pexels.com

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah peserta didik. 

Tertuang dalam nomor 421.2/526/2023 perihal tidak menahan ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pimpinan Satuan Pendidikan SD Negeri dan Pimpinan Yayasan Penyelenggara Pendidikan Swasta di Kabupaten Mimika. 

Apabila surat edaran itu tidak diindahkan maka, Dinas Pendidikan mengancam akan mencabut izin operasional sekolah. 

Dalam isi suratnya, pihak sekolah diminta tidak menahan ijazah peserta didik yang hendak melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan itu bersifat wajib.

"Berdasarkan perihal surat di atas, maka diwajibkan kepada saudara untuk tidak menahan ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP," seperti tertulis pada surat edaran itu.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 (2) Jo Pasal 8 (1) bahwa dilarang menahan/tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun. 

Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi-sanksi antara lain:

1. Membekukan ijin Operasional sekolah. 

2. Menghentikan penyaluran BOS/BOPDA

3. Sanksi Administratif lainnya. (Eka)