Dinas Pendidikan Minta Penerimaan Siswa Patuhi Aturan Zonasi
Papua60detik - Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Mimika Manto Ginting meminta penerimaan siswa sesuai dengan Zonasi dan jumlah ruang kelas.
"Contoh jika ruang kelas ada 10 maka sekolah tersebut harus menerima siswa sebanyak 320 anak, agar setiap kelas terisi 32 murid," ujarnya kepada wartawan di Timika, Rabu (3/7/2024).
Katanya, ada beberapa jalur dalam penerimaan siswa, seperti jalur zonasi dengan cakupan 70 persen. "Karena tujuan pembangunan sekolah dari kementerian untuk mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah," katanya.
Selain itu, jalur zonasi juga lebih diutamakan untuk anak-anak yang sesuai dengan alur kerja orang tua yang berpindah-pindah dengan membuktikan surat pindahnya.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, setiap sekolah harus mengakomodir secara khusus anak-anak Amungme dan Kamoro.
"Meski anak itu secara zona tidak pas untuk sekolah di situ, tetapi harus diterima kalau memang ada kemauannya untuk sekolah," kata Manto.
Sementara, penerimaan melalui jalur prestasi, tidak harus melalui tes, akan tetapi harus dibuktikan dengan sertifikat prestasi yang diraih di Sekolah Dasar (SD) asalnya.
"Jadi siswa-siswi yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik dapat melampirkan sertifikatnya," pungkasnya. (Eka)