Dinas Pendidikan Serahkan Keputusan Belajar Tatap Muka ke Orang Tua
Papua60detik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Namun keputusan ini tetap dikembalikan pada kebijakan daerah di seluruh Indonesia.
Tapi Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani mengatakan, untuk membuka kembali belajar tatap muka di sekolah harus melalui persetujuan orang tua. Orangtua harus siap menerima konsekuensi dari keputusan tersebut dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai.
“Orang tua harus membuat surat pernyataan apabila terjadi misalnya anaknya kena sesuatu jangan sekolah atau pemerintah yang dituntut,” tegas Jeni saat ditemui di Hotel Horison Diana, Selasa (24/11/2020).
Namun jika ada orang tua yang belum setuju dengan tatap muka, maka bisa tetap meneruskan tiga metode belajar sebelumnya, yaitu geoogle classroom, whatsApp ataupun modul.
Keputusan belajar tatap muka memang telah dikembalikan ke daerah dalam hal ini instansi teknis yakni Disdik. Namun ia tidak akan menyarankan ke bupati ataupun wakil bupati membuka proses tatap muka seperti dulu.
“Maka sebagai pimpinan di instansi teknis itu saya pun tidak akan menyarankan ke pimpinan untuk membuka tatap muka secara full. Saya tidak mau. Karena nanti dampak dari semua inikan pimpinan yang kena,” ungkapnya.
Sebelum proses tatap muka kembali dibuka, ia harus melihat hasil laporan Dinas Kesehatan dan RSUD Mimika terlebih dulu.
“Kalaupun misalnya ada tatap muka tetapi tetap dalam jumlah yang terbatas, mungkin satu anak itu jatah masuk sekolahnya bisa satu minggu satu kali atau satu minggu dua kali. Akan dijadwalkan, jadi itu era baru yah,” jelasnya.
Jeni mengaku, juga mengharapkan tatap muka bisa dibuka kembali. Namun jika situasi belum memungkinkan, ia tidak bisa mengambil keputusan.
Ia berharap orang lain jangan hanya mengkritik, tetapi harus memberi solusi dan masukan.
“Sebab begini, kalau pemerintah mengambil tindakan atau mengambil langkah atau kebijakan misalnya sekolah tatap muka full. Sekarang kalau misalnya ada masalah apakah pemerintah juga tidak dituntut? Siapa yang mau membuat pernyataan itu. Kalau buat pernyataan itu bahwa ketika pemerintah dituntut dia yang bertanggung jawab, mari, boleh,” tutupnya. (Anti Patabang)