Dinkes Mimika Bimtek Pengadaan Barang & Jasa bagi PPK dan PPTK
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan Bimtek pengadaan barang dan jasa bagi PPK, pejabat pengadaan, dan PPTK, foto: Martha/Papua60detik
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan Bimtek pengadaan barang dan jasa bagi PPK, pejabat pengadaan, dan PPTK, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama tiga hari, mulai Selasa, 7 Juli 2026.

Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, Sisma HL, mengatakan Bimtek ini bertujuan memperbarui pengetahuan para PPK dan PPTK agar memahami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan haya pekerjaan nantinya yang selesai, tetapi isi di dalamnya itu dari segi dokumentasi, administrasinya, prosesnya, itu outputnya semakin jelas," ujar Sisma saat diwawancarai.

Sementara itu, narasumber dari Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Cak Musthofa, mengatakan materi Bimtek meliputi perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik e-purchasing melalui katalog elektronik versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pengadaan harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan sekadar mengacu pada harga yang tercantum di katalog elektronik.

Menurutnya, banyak persoalan hukum dalam pengadaan terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei, spesifikasi barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penerimaan barang yang tidak sesuai kontrak.


"Melakukan negosiasi harga itu harus berdasarkan referensi, survei dulu di luar katalog. Maka negonya itu bukan asal atau  feeling saja. Tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga tayang di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi. Kalau harga eceran tertinggi kan wajib dilakukan negosiasi," kata Musthofa. 


la mencontohkan, apabila harga yang tercantum di katalog sebesar Rp1,5 juta, sementara hasil survei pasar menunjukkan harga wajar setelah pajak sebesar Rp1,2 juta, maka harga negosiasi seharusnya mengacu pada Rp1,2 juta tersebut. 

Selain itu, Musthofa mengingatkan pentingnya penyusunan spesifikasi barang berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, agar pengadaan tetap efektif dan efisien. Menurutnya, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah penyusunan HPS yang mengikuti pagu anggaran, bukan hasil survei harga di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak aparatur yang tersangkut persoalan hukum bukan karena memiliki niat melakukan korupsi, melainkan karena tidak memahami aturan pengadaan sehingga tanpa disadari menguntungkan pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi pegawai untuk memahami aturan terbaru Menganai pengadaan barang dan jasa . 

"Kenyataannya pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga ternyata. Padahal harusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, maka harusnya kan tidak sampai dipenjara. Tapi kebanyakan teman-teman ini tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain sehingga kena pasal memperkaya orang lain," pungkasnya. (Martha)