Dua Calon Legislatif Papua Selatan Ajukan Pengunduran Diri
Papua60detik - Dua orang calon anggota legislatif Provinsi Papua Selatan dari PAN dan PSI mengajukan pengunduran diri. Keduanya masuk dalam daftar masukan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.
Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Helda R Ambay menyebut hanya menerima tiga masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Dua calon DPRP itu yang satu karena lulus CPNS dan satu calon mengikuti DPRD Otsus. Dan satu orang calon Anggota DPD terkait domisili dan curi start kampanye melalui dakwah," katanya, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) sejak 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 agustus. Dan KPU menerima masukan masyarakat terkait pengumuman DCS sampai 28 Agustus 2023.
KPU katanya, telah melakukan penginputan ke Silon. Parpol kini dapat mengakses dan melakukan klarifikasi internal. Parpol wajib mengupload kembali hasil klarifikasi mulai 1 sampai 7 September 2023.
Pergantian calon wajib diklarifikasi dan KPU akan melakukan pengajuan ulang pada 14 sampai 20 September 2023.
“Kita juga sudah menyurat ke calon anggota DPD untuk klarifikasi," tutupnya. (Am)