Hari Pencoblosan, Pemkab Merauke Tak Tutup Toko Miras
Senin, 12 Februari 2024 - 19:29 WIT - Papua60Detik
65c9f31a81b3e.jpg)
Papua60detik - 14 Februari 2024, warga Merauke akan memberikan hak suara memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRP dan DPRD.
Pada hari pelaksanaan agenda nasional itu, Pemkab Merauke memutuskan tidak akan menutup tempat penjualan minuman keras (miras) berizin atau legal.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengatakan, pedagang miras di Merauke sudah taat aturan. Pemerintah hanya akan mengatur jam penjualannya.
“Kita bisa lihat sampai hari ini kriminal menurun, saya baru berdiskusi dengan Dandim," kata Bupati.
Apalagi katanya, peredaran miras selalu dalam pengawasan aparat kepolisian dan Satpol PP.
“Saya kira rakyat Merauke semakin cerdas karena saya jalan kemarin ke daerah kuda mati sambil cerita dengan masyarakat dan ajak untuk besok datang ke TPS untuk mencoblos," kata Bupati. (Ami)