Sidak SPBU di Timika, Pertamina dan Disperindag Awasi Distribusi Biosolar
Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani dan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah Junaedi Kala saat melakukan sidak di SPBU SP 2,  foto: Martha/ Papua60detik
Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani dan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah Junaedi Kala saat melakukan sidak di SPBU SP 2, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU, Rabu (18/03/2026). 

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengaku sidak kali ini difokuskan pada pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya biosolar.

Meski fokus utama pada biosolar, tim juga tetap melakukan pengecekan terhadap distribusi pertalite. Puetugas memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan barcode yang digunakan saat pengisian BBM. Hal ini mengacu pada regulasi dari BPH Migas melalui Keputusan Nomor 64 Tahun 2023.

"Kita juga nanti akan keliling ke beberapa SPBU yang melayani solar, ada 4 SPBU di Kabupaten Mimika. Dengan adanya sidak ini, kita pastikan bahwa subsidi dari pemerintah yang merupakan juga itu adalah uang rakyat, itu tersalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar Junaedi saat diwawancarai di SPBU  SP2.

Junaedi mengungkapkan, sidak di SPBU-SP2 tidak ditemukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian barcode dengan kendaraan. Kuota biosolar di SBPU tersebut juga aman. Perharinya, penjualan bisa mencapai tujuh kilo liter. 

Selain itu, Pertamina juga memberikan penjelasan terkait kondisi perubahan nomor polisi kendaraan. Apabila terjadi pergantian nopol, kendaraan tetap dapat dilayani selama pemilik dapat menunjukkan STNK sebagai bukti sah. 

"Kalau ada pergantian plat, itu pasti kelihatan di STNK-nya. Saat di scan, di sistem kami itu pasti tertulis Nopol lamanya berapa. Kendaraan yang berbeda barcode dengan nopolnya, tapi masih satu nopol karena perubahan, itu bisa mengisi dengan membawa STNK," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Disperindag, Sabelina Fitriani mengatakan penggunaan sistem barcode efektif untuk mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang oleh oknum tertentu yang berpotensi menjual kembali BBM demi keuntungan pribadi, terutama saat terjadi kelangkaan.

Ia menegaskan pembelian biosolar telah diatur, yakni maksimal 65 liter per hari untuk setiap truk. Ketentuan ini bertujuan agar distribusi BBM subsidi dapat merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

"Manfaat dari barcode ya, supaya dia tidak beli berulang-ulang kemudian dijual di luar. Nanti pada saat memang ada kelangkaan akhirnya dia jual dan untuk kepentingan pribadi," ucapnya. (Martha)