Ini Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi dari Kemenag
Papua60detik - Kementrian Agama menerbitkan surat edaran nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Adrianus Utler mengatakan tujuan panduan yang terbit 30 November lalu itu semata-mata untuk meminimalisir risiko penularan covid-19.
Ia menjelaskan, dalam panduan tersebut menjadi kewajiban pengurus tempat ibadah untuk menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Pengurus tempat ibadah juga harus membersihkan dan memberikan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, lalu membatasi pintu jalur keluar dan masuk gedung Gereja, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan menyiapkan hands sanitizer.
Selain beberapa hal di atas rumah ibadah juga diimbau untuk menyediakan alat pengukur suhu. Apabila dalam dua kali pemeriksaan dalam lima menit suhunya 37,5 derajat umat atau jemaat bersangkutan disarankan untuk tidak masuk ke Gereja.
Penerapaan jaga jarak minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi juga harus dilakukan. Pengaturan kapasitas jemaat yang mengikuti ibadah, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tampung gedung Gereja.
"Lansia dan anak-anak yang rentan tertular penyakit supaya ikuti ibadah secara virtual saja dari rumah," katanya.
Datang ke Gereja, jemaat wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan saat berada di area tempat ibadah, menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan menghindari berdiam lama atau berkumpul di area rumah ibadah usai ibadah berlangsung.
"Ibadah Natal dipersingkat waktunya yang misal dua jam jadi satu jam tapi nilai nilai Natal itu jangan dikurangi. Selain itu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat," pungkasnya.
Dalam panduan itu, kata Adrianus, jemaat yang datang dari luar kota wajib menunjukan hasil PCR atau Rapid tes yang masih berlaku. (Fachruddin Aji)