Ini Syarat Sekolah yang Layak Belajar Tatap Muka Menurut Dinas Pendidikan
Papua60detik - Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika Manto Ginting mengatakan, sekolah boleh kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ketika sudah memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, sekolah harus memastikan bisa melaksanakan 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak), punya alat pengecekan suhu.
Selain itu, pembelajaran tatap muka harus mendapat izin dari orang tua wali murid. Bahkan untuk mengajar, guru harus dites usap atau rapid test antigen.
"Syarat itu kalau terpenuhi masih harus dilakukan lagi simulasi, selain itu sekolah harus kerjasama dengan Puskesmas wilayah setempat. Setelah itu baru akan kami (Disdik) cek lagi, kalau memang bisa baru akan kami ajukan izin ke Bupati," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021).
Dengan demikian penyelenggaran belajar tatap muka bergantung dari kesiapan masing-masing sekolah. Dan besar kemungkinan, tidak semua sekolah memenuhi syarat.
Untuk memastikannya, Dinas Pendidikan akan bertemu dengan Kepala SMP, beserta perwakilan orang tua wali murid pada Kamis (7/1/2021). 58 SMP baik swasta maupun negeri dijadwalkan hadir pada pertemuan itu.
"Pembahasannya soal pembelajaran tatap muka dan persyaratan yang harus dipenuhi sekolah jika memang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka, juga tanggapan orang tua terkait pembelajaran tatap muka," terangnya. (Fachruddin Aji)