Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Mimika Tahan Kabid Bina Marga Dinas PUPR
Senin, 02 Juni 2025 - 20:42 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Mimika berinisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter tahun anggaran 2023 di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Terhadap AP, Kejari Mimika telah melakukan penahan selama 20 hari, 02 Juni 2025 sampai 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika
Pada kasus itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Mimika Arthur Gerald menyebut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat.
Tim penyidik Kejari Mimika telah menemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV KA.
Namun dalam pelaksanaannya CV KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064.
AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Eka)