Jambret di Nabire ini Mengaku Rampas Tas Korban Buat Cari Uang Miras
Papua60detik - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire.
"Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT dengan korban seorang ibu rumah tangga berinisial EAS yang merupakan warga Aspol Kota Lama," jelas Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri.
Saat korban hendak masuk ke kawasan Aspol Kota Lama datang dua pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban dari sebelah kiri. Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga putus dan langsung melarikan diri.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kalibobo. Di lokasi yang sepi mereka sempat memeriksa isi tas korban, mengambil barang berharga, kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak.
“Setelah mengambil uang, satu unit handphone Samsung dan dompet milik korban, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk membeli minuman lokal jenis bobo. Namun saat berada di lokasi penjual minuman tersebut, kedua pelaku diamankan oleh saksi-saksi,” ungkap Bogi.
Dua pelaku berinisial FK, warga Kalibobo dan SIT warga Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550.000, satu kalung emas seberat 6 gram, satu dompet kulit, satu tas warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan berniat mencari uang untuk membeli minuman kembali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Elia Douw)