Kasus Curat di Jalan Freeport Lama Timika Masuk Tahap II
Jumat, 09 Mei 2025 - 18:50 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Freeport Lama Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru masuk tahap II.
Penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka FFB alias Faris dan barang bukti ke Kejari Mimika pada Kamis (8/5/2025).
Ada tiga tersangka pada kasus tersebut. Dua di antaranya YN alias Linus dan KM alias Nus masih di bawah umur. Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan keduanya telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari.
"Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu telah dilakukan Tahap II sebelumnya pada Selasa 22 April 2025," ujar Putut.
Meski di bawah umur, kedua tersangka tetap diproses dan tidak dilakukan diversi.
"Hal ini dilakukan mengingat ancaman hukumannya melebihi dari 5 tahun sehingga tidak dilakukan diversi," katanya.
Pencurian dengan pemberatan ini terjadi 8 Maret 2025 sesuai laporan resmi Korban Min Rina Tersina Sawaki di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 34 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 8 Maret 2025.
Kepada polisi, FFB mengaju telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di lokasi l berbeda.
Dengan telah diserahkannya tersangka ke Kejari Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.
Atas perbuatannya tersangka FFB alias Faris terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana. (Eka)