Kejari Merauke Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja, Kerugian Negara Rp4 Miliar Lebih
Rabu, 30 April 2025 - 17:13 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan MYA, PWT dan VN alias A sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima-Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 29 April 2025. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Lapas Kelas IIB Merauke.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D Sitohang, dalam keterangan tertulis.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp.9.270.000.000.
MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.
Sementara PWT selaku Direktur CV Buako sekaligus penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut.
VN alias A selaku (beneficial owner) telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan seluruh transaksi keuangan atas kelebihan pembayaran dari pekerjaan tersebut dari CV .Buako. Meskipun secara hukum kepemilikan ada pada Tersangka PWT selaku Direktur CV Buako.
Akibat perbuatan ketiganya, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 4.820.769.805,27,- (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima rupiah dua puluh tujuh sen) sebagaimana
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp4.820.769.805,27. (Jamal)