Kejari Sorong Tetapkan Ketua Yayasan Penerima Hibah Sebagai Tersangka
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut negara dirugikan Rp596,048 juta.
Kasubsidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Seisar Julio Bulo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan hasil audit BPKP, penyidik menetapkan JA selaku Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau sebagai tersangka," katanya, Kamis (4/6/2026) seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan dana hibah yang diterima yayasan tersebut mencapai Rp1 miliar. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyidik juga menemukan sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima bantuan dalam laporan pertanggungjawaban yayasan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, bantuan tersebut tidak pernah diterima.
"Ada saksi yang mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal namanya tercantum dalam laporan sebagai penerima manfaat. Temuan ini menjadi salah satu indikasi adanya laporan penerima bantuan yang tidak sesuai fakta," ujarnya.
Menurut Julio, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tersangka diduga mengetahui sekaligus memberikan perintah terkait penyaluran dana hibah tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan yang telah direncanakan.
Selain itu, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Kejari Sorong masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JA langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Julio. (Redaksi)