Kenapa Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 1 Mimika Tak Ditahan?
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah merampungkan penyidikan terhadap SB, mantan Kepala Sekolah dan MA Kepala Tata Usaha SMA Negeri 1 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Mimika.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora mengatakan, berkas perkara kedua tersangka akan diserahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat.
"Tinggal limpahkan ke pengadilan. Semua berkas sudah rampung. Kami sudah lakukan tahap I ke peneliti. Sudah lengkap, sisa P21 lalu persiapan dakwaan untuk limpah," ujarnya saat ditemui di bilangan Kuala Kencana, Kamis 30/9/3021).
Meski SB dan MA sudah berstatus tersangka, keduanya sampai sekarang belum ditahan Kejari Mimika. Donny beralasan, kedua tersangka kooperatif mulai dari pemeriksaan hingga pengembalian uang kerugian negara senilai Rp516.918.025.
"Kami tidak lakukan penahanan karena beliau kami pandang kooperatif mengembalikan uang kerugian negara. Kita juga merasa tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tujuan penahanankan untuk mempermudah penyidikan. Dan kami merasa mereka tidak mempersulit," ujarnya.
Kendati demikian, penahanan tersangka dapat dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim nanti saat persidangan.
"Tapi kita tidak tahu nanti majelis hakim berpendapat lain karena kewenangan berpindah," katanya.
Uang ratusan juta yang dikembalikan tersangka pada Rabu (25/8/9/2021) lalu, sampai saat ini masih dititipkan di Bank BNI sebagai barang bukti.
Selain dana BOS, kedua tersangka juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga jumlahnya kurang lebih Rp3,6 miliar sekian.
Dalam pengelolaan anggaran dana BOS lebih banyak melibatkan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dana Bos dan Kepala Tata Usaha SMAN 1 Mimika. (Salmawati Bakri)