Keuskupan Timika Desak Investigasi Independen atas Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya
Papua60detik - Keuskupan Timika menanggapi situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 yang menunjukkan eskalasi konflik bersenjata yang berdampak serius terhadap masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers, Senin (06/07/2026), Keuskupan Timika menyampaikan berbagai laporan dari media, organisasi masyarakat sipil, tokoh gereja, serta pemerintah daerah menunjukkan meningkatnya korban jiwa, pengungsian, kerusakan fasilitas sipil, dan terganggunya pelayanan dasar akibat intensitas operasi keamanan dan kontak senjata yang terus berlangsung.
Perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dan penjelasan aparat keamanan semakin menegaskan pentingnya investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keuskupan Timika mencatat setidaknya terjadi 9 peristiwa yang memerlukan perhatian serius. Peristiwa tersebut terjadi di rentang waktu 18 Juni 2026 hingga 02 Juli 2026. Korban dalam berbagai peristiwa tersebut merupakan masyarakat sipil, termasuk perempuan, seorang pendeta, serta warga yang rumahnya dibakar sehingga terpaksa mengungsi ke daerah yang dianggap lebih aman.
Peristiwa mengenaskan terjadi pada 02 Juli 2026 malam, seorang ibu hamil tua bernama Melkiana Duwitau dilaporkan tertembak.
Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo, mengatakan situasi tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan keamanan yang semakin intensif belum mampu memberikan perlindungan efektif kepada masyarakat sipil.
Sebaliknya, eskalasi konflik justru memperbesar risiko pelanggaran hak hidup, pengungsian paksa masyarakat sipil, terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan, rusaknya rumah ibadah dan fasilitas sipil, meningkatnya trauma sosial, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Saul menegaskan situasi kemanusiaan di Intan Jaya memburuk dan memprihatinkan. Ia menegaskan dalam perspektif hukum HAM internasional maupun hukum nasional, setiap dugaan serangan terhadap warga sipil wajib diselidiki secara independen tanpa memandang siapa pelakunya.
"Kami menilai bahwa keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan. Kami mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam konflik untuk menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia," tegasnya.
Untuk itu, Keuskupan Timika menyampaikan lima tuntutan mengenai peristiwa kemanusiaan di Intan Jaya, yaitu Pemerintah RI harus mengevaluasi kembali kebijakan untuk menempatkan apparat keamanan nonorganik di Intan Jaya, sebab senyatanya hanya meningkatkan eskalasi konflik yang melanggar hak asasi manusia.
Komnas HAM membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang akhir Juni hingga awal Juli 2026, Kejaksaan Agung menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian pemerintah menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, pemuka agama, perempuan, anak-anak, dan para pengungsi, pemerintah membuka akses penuh bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama. Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum, dan penyelesaian konflik secara damai melalui dialog yang bermartabat," pungkasnya. (Martha)