Komnas HAM Soroti Tewasnya Ibu Hamil Beserta Bayinya di Intan Jaya
Papua60detik - Komnas HAM menyoroti kasus tewasnya seorang ibu hamil Melkiana Duwitau beserta bayinya yang terjadi di Intan Jaya Papua Tengah pada Kamis malam, 2 Juli 2026. Komnas HAM menyebut telah mengumpulkan sejumlah informasi awal dan melakukan pemantauan mengenai peristiwa itu.
Saat itu terjadi kontak tembak antara aparat keamanan (Koops TNI Habema) dan kelompok bersenjata TPNPB-OPM di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Dalam insiden tersebut, Melkiana Duwitau, yang tengah mengandung berusia 7-8 bulan, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya akibat terkena peluru saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan persnya, Minggu (5/7/2026) mengatakan, pihak TNI menyatakan tembakan yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata, namun proses verifikasi independen atas klaim ini belum tersedia bagi publik.
Dalam situasi yang menyerupai konflik bersenjata non-internasional, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap relevan sebagai standar etis dan hukum. Para pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kelompok sipil bersenjata dan warga sipil, serta tidak menjadikan permukiman sebagai medan pertempuran. Operasi harus mengindarkan risiko terhadap warga sipil. Fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru yang mematikan.
Anis Hidayah mengatakan, standar HAM internasional menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban prosedural untuk melakukan investigasi yang independen, cepat, menyeluruh, dan dapat diakses publik setiap kali terjadi kematian yang diduga melibatkan aparat negara atau terjadi dalam operasi keamanan negara. Investigasi yang dilakukan semata oleh institusi yang terlibat langsung dalam insiden (dalam hal ini TNI menyelidiki insiden yang melibatkan operasinya sendiri) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi.
Berulangnya kasus serupa di Papua dalam beberapa tahun terakhir, menurut Komnas HAM menunjukkan lemahnya akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil. Tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri.
"Kematian Melkiana Duwitau beserta bayinya adalah pengingat bahwa di balik setiap statistik korban konflik Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan. Perlindungan hak hidup warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan operasional maupun politik pihak mana pun. Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali," katanya.
Komnas HAM merekomendasikan penghentian segera kontak senjata di kawasan permukiman. Baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka.
Kemudian Komnas HAM mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata. Aparat penegak hukum harus turun langsung ke Distrik Sugapa untuk melakukan pemeriksaan forensik lokasi, wawancara saksi agak mekanisme akuntabilitas hukum dapat berjalan demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Burhan)