Layani Kendaraan Berplat Luar, Pertamina Bakal Sanksi SPBU
Papua60detik - PT Pertamina (Persero) Rayon II Papua Tengah memastikan pengawasan penerapan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Surat Pemberitahuan Nomor 500.10.8.1/01308/2025.
Beleid tersebut mengatur secara rinci kuota pengisian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dan jenis bahan bakar. Efektif berlaku
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kadin Papua Tengah Bakal Gelar Talkshow & Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
Pengisian BBM yang dimaksud adalah jenis bahan bakar umum penugasan atau Pertalite dan jenis bahan bakar umum tertentu atau Biosolar.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, mengatakan bakal memberikan sanksi pertama bagi kendaraan yang melanggar.
"Untuk pengawasan kami lakukan penarikan data penjualan apabila terdapat pelayanan nopol luar akan kami sanksi SPBU-nya," ujar Juna melalui pesan WA, Selasa (03/03/2026).
Ia mengungkapkan, sejak diberlakukan 15 Februari lalu, Pertamina menemukan pengisian kendaraan roda 4 empat dengan plat atau nomor polisi luar Papua Tengah di beberapa SPBU. Meski tidak menyebut nama SPBU-nya, Junaedi mengaku sepakat dengan Pemkab memblokir nomor polisi kendaraan tersebut.
"Ada kita temukan pengisian kendaraan roda empat dengan plat Nopol luar Papua ada di beberapa SPBU dan untuk kesepakatan terakhir bersama Pemda, Nopol tersebut akan diblokir," tambahnya.
Apabila ada temuan lagi pelayanan terhadap Nopol luar, maka Pertamina akan memberikan sanksi kedua yaitu SPBU tersebut tidak boleh melakukan penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) selama 14 hari. (Martha)