Libur Sekolah, Guru Dilarang Keluar Daerah Tanpa Izin Kepsek
Papua60detik - Jelang libur kenaikan kelas yang akan dimulai tanggal 12 Juni hingga 16 Juli 2021 nanti, Dinas Pendidikan mengimbau semua guru tidak bepergian atau berlibur ke luar daerah tanpa izin Kepala Sekolah (Kepsek) masing-masing.
Semua guru diminta tetap di Timika mempersiapkan teknis pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada tahun ajaran baru nanti.
“Jadi tidak ada yang boleh tinggalkan Timika tanpa izin Kepsek. Kan kita mau persiapan tatap muka toh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani saat ditemui di SMPN 2 Mimika, Selasa (8/6/2021).
Namun jika ada yang ketahuan keluar Timika tanpa izin, maka akan diberi sanksi.
“Ini bukan berarti setiap hari masuk, tetapi juga bukan berarti siswa libur guru juga ikut libur, kan mau tatap muka jadi kita siapkan yang berkaitan dengan tatap muka nanti,” jelasnya.
Ia memastikan semua sekolah baik SD maupun SMP semuanya sudah siap melakukan belajar tatap muka secara terbatas.
Ketersediaan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan sudah ada dan semua sudah memenuhi syarat. Tim satgas covid-19 dimasing-masing sekolah pun sudah dibentuk.
Ia menegaskan, semua guru yang akan mengajar adalah mereka yang sudah divaksin covid-19.
“Jadi harus vaksin. Soal guru yang tidak mau divaksin, saya sudah koordinasikan dengan pak Kadinkes, siapa gurunya dan apa alasannya kita harus tahu,” tutupnya. (Anti Patabang)