Mangkir Ngajar, 130 Guru di Merauke Kena Sanksi Pemberhentian Gaji Sementara
Papua60detik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke menjatuhkan sanksi pemberhentian gaji sementara kepada 130 guru yang terbukti tidak melaksanakan tugas mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke, Romanus Kande Kahol, menegaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Guru yang dikenai sanksi rata-rata tidak melaksanakan tugas selama lebih dari satu bulan bahkan hingga bertahun-tahun.
“Rata-rata sekolah di pedalaman dan beberapa sekolah di pinggiran kota kita beri sanksi yang sama,” tegas Romanus di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).
Romanus menjelaskan, penahanan gaji berlaku selama tiga bulan. Apabila dalam periode itu guru tidak segera melapor ke kepala sekolah dan kembali bertugas, maka datanya akan diteruskan ke BKPSDM Merauke untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberhentian secara permanen.
Ia juga mengungkapkan bahwa fenomena guru mangkir terjadi hampir di semua jenjang pendidikan. Menurutnya, hal ini mencerminkan perubahan mentalitas sebagian guru yang jauh berbeda dengan dedikasi pendidik pada masa lalu.
Romanus menegaskan, pihaknya tetap memberi kesempatan kepada guru untuk memperbaiki sikap dan menjalankan kembali tugasnya. Namun jika tidak lagi memiliki komitmen, ia meminta agar mereka secara sukarela mengundurkan diri.
“Guru mangkir ini diharapkan segera jalankan tugas. Kalau tidak tertarik lagi menjadi guru, silakan mundur,” tegasnya. (Jamal)