Masalah Gaji Guru PPPK Terkendala di Administrasi

- Papua60Detik

Bupati Mimika Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik
Bupati Mimika Johannes Rettob, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika Johannes Rettob menanggapi terkait gaji ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang belum terbayarkan hingga sekarang. 

Ia mengaku, baru mengetahui masalah tersebut. Ia pun berjanji akan mengevaluasi kenapa pembayaran gaji itu bisa terjadi.  

"Saya pikir sudah aman-aman saja setelah penyerahan SK PPPK. Saya kira sesuai instruksi langsung dibayarkan saja gajinya. Saya baru tahu tadi kalau mereka ada masalah. Besok akan kita evaluasi alasannya apa," kata Johannes Rettob saat diwawancarai, Rabu (02/06/2025). 

Katanya, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah disiapkan, dan tinggal dibayarkan. Namun, sesuai keterangan yang didapat dari Pj Sekda Mimika, ternyata proses penggajian terkendala di administrasi. Di mana, Dinas Pendidikan baru menyerahkan data ke bagian keuangan tanggal 25 Juni lalu. Selanjutnya akan ada proses lagi di Taspen Jayapura, dan diperkirakan satu bulan ke depan prosesnya selesai.

Bupati pun menegaskan, bahwa gaji guru PPPK formasi 2023 tetap akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) meskipun SK terbit bulan Juni. Kata, Johannes, sebagian guru PPPK mendapatkan SPMT di bulan Januari sementara yang lainnya di bulan Maret. 

"Itu sudah saya perintahkan untuk dibayarkan, dan kepala dinas mengatakan itu ada uangnya. Karena mereka sudah bekerja sesuai SPMT. Ternyata SK ini baru terhitung satu Juni. Berarti 1 Juni itu gajinya, tapi mungkin sebelumnya juga kita hitung," terangnya. (Martha)




Bagikan :