Meski Dilarang, Dinas Pendidikan Akui Pungutan ke Siswa Baru Masih Marak
Papua60detik - Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya ke peserta didik. Semua biaya peserta didik telah ditanggung pemerintah.
Hal tersebut bisa dilihat pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman -Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tapi seperti yang diakui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Fransiskus Bokeyau, masih banyak sekolah negeri yang melakukan pemungutan biaya saat PPDB.
"Sekolah negeri sebenarnya tidak boleh memungut biaya, tapi yang berlaku saat ini hampir semua sekolah negeri memungut biaya. Mungkin itu karena kebutuhan lainnya. Tetapi kami saat ini lagi memantau proses ini. Dan pasti kami akan beri konsekuensi dalam bentuk teguran," ujarnya kepada Papua60detik, Jumat (7/7/2023).
Ia mengatakan dari regulasi yang ada sudah sangat jelas bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya apapun bentuknya. Semua pembiayaan yang terjadi pada proses pembelajaran anak di sekolah sudah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Peserta didik baru harusnya saat mendaftar cukup dengan mengisi formulir pendaftaran, dan kalau mungkin biaya administrasi saja, boleh. Tapi kalau yang lain tidak," katanya.
"Bahkan saya lihat masih banyak sekolah-sekolah yang membebani biaya SPP, itu sebenarnya tidak boleh buat sekolah negeri," lanjutnya.
Ia berjanji hal itu menjadi perhatian serius pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
"Dan ini akan menjadi evaluasi besar-besaran terkait pendaftaran peserta didik baru. Ini sudah berlarut-larut, makanya akan jadi evaluasi besar kami," tandasnya.
"Kalau misalnya dari keluarga itu ada 2 atau 3 anaknya yang masuk ke sekolah sedangkan pendapatan orang tuanya tidak menentu atau hanya sebatas buruh, petani, nelayan kan kasihan," pungkasnya. (Eka)