Minyakita Berstiker 'Bantuan' Diperjualbelikan di Timika
Minyak kita berstiker 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan' ditemukan di sebuah warung, foto: Martha/Papua60detik
Minyak kita berstiker 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan' ditemukan di sebuah warung, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Seorang pemilik warung di Timika bernama Candra mengaku terkejut setelah mendapati minyak goreng yang baru dibelinya tertempel stiker bertuliskan 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan'.

Awalnya, Candra memesan minyak tersebut setelah melihat postingan di Facebook, tepatnya di Forum Jual Beli. Ia membeli empat karton minyak goreng, dengan rincian setiap karton berisi 6 kemasan ukuran 2 liter. Harga per karton dipatok Rp210 ribu. 

Candra mengaku sudah cukup sering membeli minyak dari yang besangkutan. Namun, baru kali ini ia menemukan minyak goreng berstiker "Bantuan Pangan Dilarang Untuk Diperjualbelikan" pada setiap kemasan minyak yang diterimanya.

"Saya sering beli di dia. Cuma tadi pas saya mau susun barang, saya buka kartonnya, semua tertempel stiker itu," kata Candra, Jumat (20/2/2026).

Meski stiker tersebut bisa dilepas dan tidak mengganggu penjualan, Candra tetap menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai minyak yang diterimanya merupakan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan. Ia menduga adanya penyelewengan dalam penyaluran bantuan sehingga tidak tepat sasaran.

"Takutnya bukan hanya saya yang dapat seperti ini. Bisa jadi kios-kios lain juga dapat, cuma tidak menyadarinya. Kalau banyak yang dapat, berarti banyak yang tidak dibagikan ke penerima seharusnya," terangnya. 

Si penjual minyak goreng ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu karena selama ini berlangganan ke beberapa distributor. Katanya, ia langsung menjual kembali ke kios-kios tanpa membuka kartonnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika, Dedy Wahyudi kepala Bulog mengakui bahwa memang ada bantuan pangan berupa minyak goreng merek Minyakita kemasan 2 liter yang disalurkan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, skema penyaluran dilakukan dengan menyerahkan bantuan tersebut kepada masing-masing lurah pada awal Januari lalu. Selanjutnya, pihak kelurahan bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada warga yang berhak menerima.

"Kalau dari kami, intinya kami sudah menyerahkan ke masing-masing kelurahan didampingi pihak distrik, didampingi aparat TNI-Polri, dan dinas terkait. Mereka telah bertandatangan dan bertanggung jawab menerima secara mutlak supaya mereka menyalurkan kepada penerimanya," ujarnya saat dihubungi melaluai sambungan telepon, Jumat (20/02/2026). 

Ia menegaskan bahwa setiap penerima seharusnya mendapatkan dua kemasan minyak goreng dan bantuan tersebut tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan kembali. Seandainya ketahuan, pelaku bisa kena sanksi. 

Dedy mengaku, Bulog rutin melakukan monitoring. Namun, Selama ini, pihaknya belum pernah menemukan kemasan berlabel bantuan tersebut diperjualbelikan di pasaran. Sebelum temuan ini, ia meyakini bantuan sudah tersalurkan ke sasaran.

"Sebelum penyaluran, kami panggil TNI-Polri untuk bekerja sama mengawasi. Seandainya ketahuan, bisa disanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (Martha)