Oknum Anggota Polres Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Pidana Perlindungan Anak
Papua60detik - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap oknum anggota Polres Mimika berinisial Aipda MK atas kasus tindak pidana perlindungan anak.
Pengadilan memvonis MK pada sidang pembacaan putusan di Kantor Pengadilan Negeri Timika 25 September lalu.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Gusta Pamungkas mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa MK dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan pada 14 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, menuntut pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sidang tuntutan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tim dilakukan secara tertutup dipimpin langsung oleh Ricky Emarza Basyir selaku Hakim Ketua didampingi Erzha Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto selaku Hakim Anggota.
Diketahui, MK ditangkap penyidik Polres Mimika atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur (pemerkosaan) di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika Papua Tengah pada 8 Januari 2025 lalu.
MK ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, tertanggal 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD.
Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan yang masih duduk di Kelas IX dari salah satu SMP di Mimika.
Adapun perbuatan MK ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada HD selaku pelapor dalam kasus ini. Kepada HD, korban mengaku kalau MK telah memperkosanya. (Eka)